Skip to content
Menu
GUGUS TUGAS
  • Banner
  • Berita
  • Data Statistik
    • Grafik Perkembangan bulan April 2020
  • Gallery
  • Layanan Pengaduan
  • Pencegahan
GUGUS TUGAS

Peraturan Bupati Padang Lawas No 31 Tahun 2020

Posted on September 11, 2020September 11, 2020

Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019, maka Bupati Padang Lawas telah menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Yang menjadi subjek pengaturan dalam Perbup ini terdiri dari :

a. Perorangan, agar melakukan gerakan 4M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan ) serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat;

b. Para Pelaku Usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang, serta

c. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab tempat kerja dan/atau tempat kegiatan, serta fasilitas umum agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 dari Perbup tersebut yang mengatur tentang Subjek Pengaturan.

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Bupati Padang Lawas ini mengatur tentang kewajiban untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan bagi ke 3 subjek diatas antara lain :

1. Bagi perorangan : 

a. wajib menggunakan Alat Pelindung Diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu apabila harus keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang lain.

b. Mencuci tangan secara teratur.

c. Melakukan pembatasan interaksi fisik dan

d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban tersebut dikenakan sanksi mulai dari teguran secara lisan atau tertulis, kerja sosial, denda Administratif hingga sanksi sosial yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pengingat kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan kewajiban tersebut diatas.

Peraturan Bupati Padang Lawas tersebut dapat dilihat disini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Himbauan Presiden RI

bnpb_indonesia_20200408_064323_0
bnpb_indonesia_20200408_064323_1
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.16
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 (1)
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 (1)
bnpb_indonesia_20200408_064323_0 bnpb_indonesia_20200408_064323_1 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.16 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 (1) WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 (1)

Himbauan Bupati

Pos-pos Terbaru

  • Biaya Mengobati COVID-19 Rata-rata 184 Juta Rupiah Per Orang, Mencegah Jauh Lebih Murah
  • Peraturan Bupati Padang Lawas No 31 Tahun 2020
  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan
  • Pasien Positif Covid-19 Palas 01 Meninggal Dunia
  • 2 orang warga Padang Lawas positif Covid-19

Himbauan Gubernur Sumatera Utara

https://youtu.be/rSVwObNReNA

Himbauan Bupati Padang Lawas.

https://www.youtube.com/watch?v=BsXK68XYuQk

Pemeriksaan Swab PCR dengan Mobil Combat PCR Kabupaten Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=smHSMvr9U6c&t=124s

PENYERAHAN BANTUAN BERUPA HIBAH BARANG UKM DAN IKM

https://www.youtube.com/watch?v=_REDi-jpLyM

Aplikasi Covid-19 Padang Lawas

SUBSCRIBE CHANEL KABUPATEN PADANG LAWAS

Jumlah Pengunjung

Visits: 5764 Visits: 27159
©2021 GUGUS TUGAS | WordPress Theme by Superbthemes.com