Yang menjadi subjek pengaturan dalam Perbup ini terdiri dari :
a. Perorangan, agar melakukan gerakan 4M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan ) serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
b. Para Pelaku Usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang, serta
c. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab tempat kerja dan/atau tempat kegiatan, serta fasilitas umum agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 dari Perbup tersebut yang mengatur tentang Subjek Pengaturan.