Skip to content
Menu
GUGUS TUGAS
  • Peta Penyebaran Harian
  • Vaksinasi
  • Banner
  • Berita
  • Data Statistik
    • Grafik Perkembangan Bulanan COVID-19
    • Grafik Perkembangan Harian COVID-19
  • Gallery
  • Layanan Pengaduan
  • Pencegahan
GUGUS TUGAS

Peta Penyebaran Covid-19

Data Harian Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan

Posted on Juli 21, 2020Juli 24, 2020

Pada tanggal 20 Juli 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang salah satu pasal dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan berada dibawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada pasal 20 Peraturan Presiden tersebuat diatas disebutkan bahwa

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa Persoalan Kesehatan dan Ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam penanganan Covid-19.

“Kenapa kemudian presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, yakni persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan,” ujar Pramono usai rapat tertutup bersama Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7).

Dikutip dari beberapa Sumber.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Himbauan Presiden RI

bnpb_indonesia_20200408_064323_0
bnpb_indonesia_20200408_064323_1
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.16
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 (1)
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18
WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 (1)
bnpb_indonesia_20200408_064323_0 bnpb_indonesia_20200408_064323_1 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.16 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 (1) WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.18 WhatsApp Image 2020-04-19 at 11.13.17 (1)

Himbauan Bupati

Pos-pos Terbaru

  • Biaya Mengobati COVID-19 Rata-rata 184 Juta Rupiah Per Orang, Mencegah Jauh Lebih Murah
  • Peraturan Bupati Padang Lawas No 31 Tahun 2020
  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan
  • Pasien Positif Covid-19 Palas 01 Meninggal Dunia
  • 2 orang warga Padang Lawas positif Covid-19

Himbauan Gubernur Sumatera Utara

https://youtu.be/rSVwObNReNA

Himbauan Bupati Padang Lawas.

https://www.youtube.com/watch?v=BsXK68XYuQk

Pemeriksaan Swab PCR dengan Mobil Combat PCR Kabupaten Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=smHSMvr9U6c&t=124s

PENYERAHAN BANTUAN BERUPA HIBAH BARANG UKM DAN IKM

https://www.youtube.com/watch?v=_REDi-jpLyM

SUBSCRIBE CHANEL KABUPATEN PADANG LAWAS

Jumlah Pengunjung

Visits: 2426 Visits: 75918
©2023 GUGUS TUGAS | WordPress Theme by Superbthemes.com