Pada tanggal 20 Juli 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang salah satu pasal dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan berada dibawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada pasal 20 Peraturan Presiden tersebuat diatas disebutkan bahwa
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa Persoalan Kesehatan dan Ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam penanganan Covid-19.
“Kenapa kemudian presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, yakni persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan,” ujar Pramono usai rapat tertutup bersama Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7).
Dikutip dari beberapa Sumber.