Pada hari ini, Sabtu, 13 Juni 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Padang Lawas mengadakan Konferensi Pers dan menyampaikan secara resmi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan RT-PCR terdapat 2 warga Kabupaten Padang Lawas yang dinyatakan Positif terinfeksi COVID-19.
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Juni 2020 yang menyatakan bahwa terdapat 1 orang warga Padang Lawas berdasarkan 2x hasil pemeriksaan dengan metode RT-PCR.
Pasien dengan sebutan COVID-19 Palas 01 adalah seorang warga di Kecamatan Hutaraja Tinggi, laki – laki berusia 61 tahun yang pada awalnya dirujuk ke salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Pekanbaru dengan Keluhan Hepatitis. Akan tetapi sesampainya di Rumah Sakit tersebut, ternyata dokter yang dituju sedang tidak berada ditempat dan lalu kembali mengajukan permohonan perubahan Destinasi Rujukan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). H. Adam Malik Medan.
Sesampainya di RSUP. H. Adam Malik Medan, dilakukan Pemeriksaan Rapid/Swab kepada pasien tersebut sesuai Protap/SOP di RSUP. H. Adam Malik Medan. Pada tgl 7 dan 8 Juni 2020 dilakukan test RT-PCR atas pasien tersebut dengan hasil Positif.
Saat ini Pasien tersebut sedang dirawat di Rumah Sakit H Adam Malik Medan dan dalam kondisi stabil.
Sedangkan Pasien dengan sebutan COVID-19 Palas 02 adalah seorang wanita berusia 44 tahun yang merupakan warga yang berdomisili di Sibuhuan, Kec. Barumun.
Pasien ini awalnya berencana akan melakukan perjalanan keluar kota melalui Bandara Udara. Saat ini, Pasien COVID-19 Palas 02 ini sedang menjalani Isolasi Mandiri di kediamannya.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Padang Lawas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir yang berlebihan. Gugus Tugas PP Covid-19 Padang Lawas akan terus memantau perkembangan ke 2 pasien ini dan meminta masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu mengikuti protokol Covid-19.