(Jumat, 5 Juni 2020)
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Lawas pada hari Jumat, 5 Juni 2020 telah menerima hasil Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni, S.H., M.H., menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Realokasi dan Refocussing Kabupaten Padang Lawas. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu implementasi dari kegiatan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Beberapa rekomendasi disampaikan kepada OPD terkait diantaranya, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Kawasan dan Perhubugan serta Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi ini, diharapkan segala kegiatan dan pendanaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Padang Lawas, telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku serta bebas dari unsur penyalahgunaan anggaran.