Hari ini, Senin, 13 April 2020 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Padang Lawas, telah diserahkan bantuan dari Gugus Tugas kepada para Camat se Kabupaten Padang Lawas berupa masker sebanyak 20.000 pcs untuk dibagikan kepada masyarakat di kecamatan masing masing.
Bantuan masker ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 442/2077/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam Surat Edara tersebut Bupati Padang Lawas menyerukan kepada segenap masyarakat agar :
- Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah, tanpa terkecuali.
- Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan setiap hari.
- Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas agar tetap dirumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta melaksanakan etika batuk dan bersin.
- Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut atas penanganan terkait Corona Virus Disesase (Covid-19) dapat menghubungi Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Padang Lawas, Call Center 085270430119, 081260308119, WA Center di 085262877007.